Penghitungan Manual Diwarnai Interupsi Caleg DPD
Jakarta - Penghitungan suara manual di Hotel Boroubudur, Jakarta Pusat, dihujaniinterupsi. Pasalnya, calon anggota DPD Provinsi Banten, yang mengikuti penghitungan ini, tidak mau menandatangani surat berita acara. Protes ini karena adanya selisih suara antara perhitungan di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Salah satu calon anggota DPD, Umar Al-Fatah Lubis, mengatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan mengurus kasus ini sampai MK," katanya, Kamis (30/4). Data yang diperoleh Umar di tingkat Kabupaten sebanyak 21.496 suara, namun ketika berada di tingkat provinsi menyusut menjadi 20.001 suara.
Menurutnya, hampir semua calon anggota DPD Banten mengalami hal serupa, yang akibatnya perhitungan suara urung ditetapkan. Atas kejadian tersebut, para calon anggota DPD meminta diadakannya pemilu lanjutan atau penconterangan ulang. Menanggapi desakan pemilihan ulang, Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari menyatakan belum dapat memutuskan permintaan tersebut. "Pemilihan ulang hanya bisa dilakukan bila terjadi bencana alam," ujarnya.
Pada saat hujan interupsi para caleg DPD, Hafiz mengatakan penghitungan yang dilakukan oleh KPU bukan ajang memperkarakan kasus. "Ini bukan tempat memperkarakan kasus, kami sudah menjalankan sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya. Sedangkan Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengucapkan terimakasih atas laporan para caleg. Ia yang bertugas sebagai tim pencari fakta akan menindaklanjuti laporan ini.

1 komentar:
itulah pemerintahan indonesia saat ini,,,,sudah sakid...
Posting Komentar